PENULISAN HUKUM INDUSTRI
Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan
yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non
hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum
pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu
negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan,
potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan
dengan IPTEK, ketersediaan softlawberupa perangkat peraturan yang memadai
dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun
kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi
tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam
perspektif global dan lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang
Penimbunan Berikat jo. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang
penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan MenteriKEUANGAN
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuannya agar mahasiswa lebih mengetahui tentang hukum hukum yang berlaku didalam industri agar lebih memahami dan mengerti industri
2.1 Tujuan Hukum Industri
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana
tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia. Selanjutnya adalah kita kembali
pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung
dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah
disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar
atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut
oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dariPERDAGANGAN
lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem
hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.
Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Berdasarkan
pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum
adalah “ arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang
mengatur kehidupan dalam masyarakat.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun
1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun
1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan
adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri
dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
SUMBER ; http://hanugrahani.blogspot.co.id/2015/06/penulisan-hukum-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar