Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Untuk tercapainya
keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki
seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain
perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi,
dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness)
demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan
dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan
kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.
Hukum kekayaan intelektual
Hulum kekayaan intelektual atau yang biasa disebut dengan (HKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1].
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk
pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku
dalam pengertian isinya.[2]
Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Pengertian hukum industri
Definisi hukum menurut Utrecht adalah petunjuk hidup aturan dan larangan yang mengatur sebuah masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh masyaraakat
Jelaskan hak cipta dan isi UU hak cipta
Hak cipta adalah hak sang pemilik atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu
ciptaan
Undang undang Hak Cipta
NOMOR 19 TAHUN 2002
| TENTANG | |||
| HAK CIPTA | |||
| DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||
| Menimbang | : | ||
| a. | bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman | ||
| etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang | |||
| memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan | |||
| intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut; | |||
| b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan | |||
| intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang | |||
| memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya; | |||
| c. | bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait | ||
| dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas; | |||
| d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk | |||
| menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan | |||
| Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 | |||
| Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor | |||
| 12 Tahun 1997; | |||
| e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang | ||
| tentang Hak Cipta; | |||
| Mengingat | : | ||
| 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun | |||
| 1945; | |||
| 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization | |||
| (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan | |||
| Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); | |||
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA. Undang undang hak Paten
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
SUMBER : - http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
SUMBER : - http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar